kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 18.011   66,00   0,37%
  • IDX 6.226   50,82   0,82%
  • KOMPAS100 823   8,96   1,10%
  • LQ45 629   7,09   1,14%
  • ISSI 213   1,70   0,80%
  • IDX30 356   4,42   1,26%
  • IDXHIDIV20 443   4,78   1,09%
  • IDX80 94   1,04   1,12%
  • IDXV30 119   1,32   1,13%
  • IDXQ30 115   1,23   1,08%

PPh final sewa tanah dan bangunan tengah dievaluasi, ini kata Hipmi


Selasa, 01 September 2020 / 13:24 WIB
ILUSTRASI. Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan saat ini sedang dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani mengatakan, bila dilihat dari sisi aturannya, yang potensial menimbulkan problem, dan memang sudah banyak terjadi dispute di lapangan adalah perihal Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. 

Di aturan disebutkan bahwa tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Penerimaan pajak loyo, belanja pemerintah mesti dipangkas

Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.

“Nah, pengertian jumlah bruto inilah yang menjadi pokok masalah. Kalau biaya sewanya tentu tidak masalah, tapi karena digabungkan dengan biaya-biaya layanan lainnya, banyak pengusaha keberatan,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×