kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PPh 21 Melonjak, Kemenkeu Belum Lihat Tanda-tanda Badai PHK


Jumat, 25 November 2022 / 17:15 WIB
PPh 21 Melonjak, Kemenkeu Belum Lihat Tanda-tanda Badai PHK
ILUSTRASI. Realisasi penerimaan PPh 21 atau pajak karyawan tumbuh 21% secara tahunan hingga akhir Oktober 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan PPh 21 atau pajak karyawan mengalami pertumbuhan 21% secara tahunan hingga akhir Oktober 2022. Angka ini melesat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7%.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan masih belum melihat adanya tanda-tanda badai pemutusan hubungan kerja yang saat ini ramai diperbincangkan.

"Memang ini menjadi agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK. Kalau kita lihat PPh 21 yang meningkat 21%, berarti ada karyawan yang memang bekerja dan mendapatkan pendapatan dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (24/11).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak Penghasilan Tumbuh Positif di Tengah Badai PHK

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, saat ini pihaknya masih belum melihat indikasi yang menuju arah tren PHK. 

Namun, pihaknya masih akan terus memantau dan mengevaluasi penyebab maraknya PHK yang saat ini banyak dibicarakan. Selain itu, dirinya juga belum melihat adanya dampak badai PHK terhadap penerimaan PPh 21.

"Kalau PHK-nya terjadi dalam satu sampai dua bulan terakhir, dampak ke penerimaan PPh 21 baru akan terlihat di penerimaan satu sampai dua bulan ke depan," ujar Yon kepada Kontan.co.id, Jumat (25/11).

Dihubungi terpisah, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan, penerimaan PPh 21 merupakan salah satu indikator kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penerimaan PPN Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak Per Akhir Oktober 2022

Pasalnya, penerimaan PPh 21 secara normal berbanding lurus dengan tingkat pengangguran. Oleh karena itu, maka isu badai PHK yang saat ini ramai dibicarakan perlu diteliti ulang, atau terjadi shifting tenaga kerja dari satu sektor ke sektor lain.

"Hal tersebut normal terjadi akibat perubahan pola bisnis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×