Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
"Itu kami lihat nanti didalaminya pelan-pelan. Makanya, hati-hati data PPATK tidak boleh dibuka begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," ucap dia.
Mengutip Tribunnews.com, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang 2019. Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: PPATK berharap RUU pembatasan transaksi uang kartal bisa jadi UU pada 2020
Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan, PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan, kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jumat (13/12).
Penulis: Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Temukan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Ini Kata KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News