kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.489   96,00   0,58%
  • IDX 6.560   289,90   4,62%
  • KOMPAS100 956   49,27   5,43%
  • LQ45 744   40,59   5,77%
  • ISSI 204   6,72   3,41%
  • IDX30 386   21,21   5,82%
  • IDXHIDIV20 467   21,63   4,86%
  • IDX80 108   5,35   5,20%
  • IDXV30 111   3,36   3,11%
  • IDXQ30 127   6,60   5,50%

PPATK berharap RUU pembatasan transaksi uang kartal bisa jadi UU pada 2020


Jumat, 13 Desember 2019 / 16:54 WIB
PPATK berharap RUU pembatasan transaksi uang kartal bisa jadi UU pada 2020
Konferensi pers?Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin berharap, RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dapat diundangkan pada tahun 2020. Pasalnya pembahasan RUU ini terbilang sudah cukup memakan waktu lama.

"Kita juga saat ini berusaha mengaktifkan kembali pembahasan RUU pembatasan transaksi uang kartal," ujar Badar, saat acara refleksi akhir tahun di kantor PPATK, Jumat (13/12).

Baca Juga: PPATK sudah bantu penerimaan negara dari sektor pajak Rp 4,9 triliun

Badar mengatakan, RUU tersebut termasuk dalam prioritas yang akan dilakukan pembahasan pada tahun depan.

Sebab itu, pihaknya saat ini menggandeng kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong pembahasan UU tersebut. "Kalau bisa RUU ini di tahun 2020 bisa disahkan jadi UU," ujar dia.

Sebagai informasi, salah satu poin dalam RUU itu terkait penetapan batas maksimal transaksi tunai Rp 100 juta. PPATK menilai, pembatasan transaksi tunai ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan kasus terorisme.

Baca Juga: PPATK ikut pelototi transaksi rekening artis pamer saldo

Terkait dengan beberapa pihak yang menganggap rencana ini tidak mendukung terhadap kegiatan perekonomian, PPATK tidak sepaham. Alasannya dalam beleid sudah diatur berbagai pengecualian.

Terutama untuk transaksi di daerah yang belum dijangkau perbankan. Selain itu juga ada pengecualian untuk transaksi bisnis yang bersifat cash incentive seperti ritel dan pedagang kecil di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×