kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

PPATK berharap RUU pembatasan transaksi uang kartal bisa jadi UU pada 2020


Jumat, 13 Desember 2019 / 16:54 WIB
Konferensi pers Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin berharap, RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dapat diundangkan pada tahun 2020. Pasalnya pembahasan RUU ini terbilang sudah cukup memakan waktu lama.

"Kita juga saat ini berusaha mengaktifkan kembali pembahasan RUU pembatasan transaksi uang kartal," ujar Badar, saat acara refleksi akhir tahun di kantor PPATK, Jumat (13/12).

Baca Juga: PPATK sudah bantu penerimaan negara dari sektor pajak Rp 4,9 triliun

Badar mengatakan, RUU tersebut termasuk dalam prioritas yang akan dilakukan pembahasan pada tahun depan.

Sebab itu, pihaknya saat ini menggandeng kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong pembahasan UU tersebut. "Kalau bisa RUU ini di tahun 2020 bisa disahkan jadi UU," ujar dia.

Sebagai informasi, salah satu poin dalam RUU itu terkait penetapan batas maksimal transaksi tunai Rp 100 juta. PPATK menilai, pembatasan transaksi tunai ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan kasus terorisme.

Baca Juga: PPATK ikut pelototi transaksi rekening artis pamer saldo

Terkait dengan beberapa pihak yang menganggap rencana ini tidak mendukung terhadap kegiatan perekonomian, PPATK tidak sepaham. Alasannya dalam beleid sudah diatur berbagai pengecualian.

Terutama untuk transaksi di daerah yang belum dijangkau perbankan. Selain itu juga ada pengecualian untuk transaksi bisnis yang bersifat cash incentive seperti ritel dan pedagang kecil di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×