kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.860   0,00   0,00%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

PPATK temukan nilai transaksi jual beli narkoba capai Rp 120 triliun


Rabu, 29 September 2021 / 14:08 WIB
PPATK temukan nilai transaksi jual beli narkoba capai Rp 120 triliun
ILUSTRASI. PPATK temukan nilai transaksi jual beli narkoba capai Rp 120 triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan temuan PPATK terkait transaksi jual beli narkoba senilai Rp 120 triliun.

Dian mengatakan, PPATK telah mengumumkan beberapa temuan transaksi jual beli narkoba kepada pihak-pihak terkait. Temuan PPATK diantaranya adalah transaksi narkoba senilai Rp 1,7 triliun, transaksi narkoba senilai Rp 3,6 triliun, transaksi narkoba senilai Rp 6,7 triliun dan transaksi narkoba senilai Rp 12 triliun.

“Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini angka (transaksi) nya bahkan melampaui Rp 120 triliun sebetulnya,” ujar Dian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9).

Baca Juga: Hancurkan integritas sistem keuangan, PPATK paparkan modus canggih pencucian uang

Dian mengatakan, temuan transaksi jual beli narkoba tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menyebut, temuan itu merupakan kondisi yang sangat luar biasa mengkhawatirkan karena memerlukan penanganan lintas sektoral dan bahkan lintas negara.

Ia menerangkan, potensi peredaran narkotika ke Indonesia dari negara tetangga seperti Filipina. Terlebih dengan sejumlah upaya pemberantasan peredaran narkotika di Filipina yang diantaranya dengan melakukan pembunuhan terhadap pelaku dan pengguna narkotika.

“Menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan ke kita karena memang batas-batas kewilayahan di Indonesia sangat luas,” terang Dian.

Baca Juga: PPATK dukung bank sentral Singapura hentikan penerbitan pecahan S$ 1.000

Dian menyebut, peredaran narkotika bisa saja masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi. Sebab itu penanganan peredaran narkotika mesti dilakukan secara komprehensif.

“Kembali lagi persoalan yang kita hadapi bagaimana itu mengejar penjahat ini,” ucap Dian.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×