Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta PPATK menyerahkan temuan tersebut ke Komisi III DPR.
Senada, sejumlah Anggota Komisi III DPR lainnya juga ingin agar temuan tersebut disampaikan ke Komisi III DPR.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, akan menyerahkan temuan tersebut kepada Komisi III DPR melalui keterangan tertulis atau rapat tertutup.
Sebab, hal ini berkaitan dengan regulasi dalam UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dimana laporan PPATK yang notabene merupakan laporan lembaga intelijen keuangan hanya bisa disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Selanjutnya: Setelah drakor Hospital Playlist 2, ini drama Korea terbaru dan film para pemerannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News