kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

PPATK temukan nilai transaksi jual beli narkoba capai Rp 120 triliun


Rabu, 29 September 2021 / 14:08 WIB
ILUSTRASI. PPATK temukan nilai transaksi jual beli narkoba capai Rp 120 triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta PPATK menyerahkan temuan tersebut ke Komisi III DPR.

Senada, sejumlah Anggota Komisi III DPR lainnya juga ingin agar temuan tersebut disampaikan ke Komisi III DPR.

Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, akan menyerahkan temuan tersebut kepada Komisi III DPR melalui keterangan tertulis atau rapat tertutup. 

Sebab, hal ini berkaitan dengan regulasi dalam UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dimana laporan PPATK yang notabene merupakan laporan lembaga intelijen keuangan hanya bisa disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Selanjutnya: Setelah drakor Hospital Playlist 2, ini drama Korea terbaru dan film para pemerannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×