kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK Temukan Ketidakpatuhan Kewajiban Pelaporan oleh PJB di Kasus Investasi Ilegal


Minggu, 06 Maret 2022 / 08:15 WIB
PPATK Temukan Ketidakpatuhan Kewajiban Pelaporan oleh PJB di Kasus Investasi Ilegal
ILUSTRASI. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2021, PPATK telah menerima 47.587 laporan transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar. Artinya, terjadi peningkatan 126,5% secara year on year (yoy).

Dari data tersebut, menunjukkan bahwa partisipasi Pihak Pelapor PBJ telah meningkat dalam melaporkan transaksi sebagaimana telah diatur oleh peraturan yang berlaku.

Selain itu peningkatan laporan menunjukkan, kesadaran PBJ tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau para pelanggan yang melakukan transaksi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), Penyedia Barang dan Jasa/lainnya (PBJ) merupakan Pihak Pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

Hal ini merupakan prinsip dasar Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-PT yang menjadi international best practices sebagaimana juga tertuang dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.

Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan, Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Masuk DPO

Namun demikian, terkait dengan analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian asset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta asset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai Pihak Pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

“Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (6/3).

Dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya. Namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ungkap Ivan.

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Pihak Pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Barang Jaminan Obligor Kaharudin Ongko di Surabaya

Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.

Hal itu bukan sekedar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Sebelumnya, terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi.

Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedian Jasa Keuangan.

Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×