kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

PPATK: Temuan Penggunaan Dana Untuk Pribadi Hanya dari Satu PSN


Sabtu, 13 Januari 2024 / 13:02 WIB
PPATK: Temuan Penggunaan Dana Untuk Pribadi Hanya dari Satu PSN
ILUSTRASI. PPATK mengklarifikasi perihal temuan yang terkait proyek strategis nasional (PSN).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi perihal temuan yang terkait proyek strategis nasional (PSN). 

Sebelumnya dalam pemberitaan disebutkan bahwa 36,67% anggaran proyek strategis nasional (PSN) diduga digunakan untuk kepentingan pribadi yang mengalir ke pihak yang memiliki profil aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus. Hal itu disampaikan Kepala PPATK dalam acara refleksi kerja PPATK tahun 2023 pada Rabu (10/1). 

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah menjelaskan, salah satu informasi yang dikutip secara luas dan cenderung memiliki pemahaman yang salah adalah terkait dengan modus TPPU yang ditangani oleh PPATK sepanjang tahun 2023, khususnya mengenai kasus korupsi terkait dengan PSN. 

Baca Juga: Sebesar 36% dari Anggaran PSN Diduga Jadi Bancakan, Begini Respons KPPIP

Dalam pernyataan PPATK telah dinyatakan bahwa kasus tersebut adalah terkait salah satu kasus korupsi yang berhubungan dengan PSN dengan total kerugian sebesar 36,67% dari nilai proyek yang dibayarkan. 

Kasus ini telah ditangani oleh penegak hukum dan menjadi kasus yang disampaikan kepada publik sebagai kinerja PPATK tahun 2023. Posisi PPATK dalam hal ini adalah membantu Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut.

“Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN,” ujar Natsir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/1). 

Baca Juga: Temuan Terbaru PPATK, Ada Aroma Bancakan Duit Proyek Strategis Nasional

Natsir menambahkan, pengungkapan satu kasus yang berhubungan dengan PSN ini membuktikan bahwa kinerja PPATK antara lain terkait dengan membantu penegakan hukum dalam upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan governance pengelolaan anggaran negara.

Kinerja ini merupakan langkah serius dan terus-menerus sehingga proyek-proyek pemerintah dalam skema PSN dapat berjalan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas.

“Secara singkat, kami sampaikan bahwa 36,67% itu adalah terhadap 1 (satu) modus kasus yang saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum,” terang Natsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×