Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, pihaknya telah mengirimkan delapan laporan hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beberapa kasus korupsi di sektor minyak dan gas bumi. Ia menyatakan, PPATK dan KPK telah berkoordinasi untuk membongkar korupsi di sektor migas dan pertambangan.
"Untuk kasus migas, PPATK dan KPK sudah berkordinasi cukup lama. Untuk bongkar seluruh kasus migas terkait KPK ini, kita sudah serahkan delapan LHA (laporan hasil analisis)," ujar Agus di Gedung KPK, Selasa (9/9).
Agus menyebutkan, delapan LHA tersebut terkait kasus yang terjadi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan oknum-oknum di DPR. Namun, Agus enggan membicarakan secara spesifik mengenai transaksi keuangan siapa yang disertakan dalam laporan tersebut. "Saya tidak mau ngomong kasus dulu, ya. Kasusnya nanti," kata Agus.
Saat dicecar mengenai kemungkinan keterlibatan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga yang diperiksa hari ini oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Agus memilih irit berkomentar. "Nanti, biar beres dulu. No comment dulu," ujarnya.
KPK telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012. Penetapan tersangka Jero tidak lepas dari penyelidikan KPK atas hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News