kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK: Ada dugaan caleg cuci uang untuk kampanye


Selasa, 24 Juni 2014 / 08:28 WIB
PPATK: Ada dugaan caleg cuci uang untuk kampanye
ILUSTRASI. Mengukur prospek saham Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) di tengah tren penurunan harga bahan baku produksi . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menyampaikan, ada indikasi calon legislatif 2014 yang menggunakan dana hasil pencucian uang di luar negeri untuk berkampanye. Agus mengatakan, ada uang hasil korupsi yang dilarikan ke luar negeri kemudian kembali lagi ke Indonesia untuk pembiayaan caleg tertentu. 

"Kami menduga ada pembiayaan kampanye caleg tertentu yang menggunakan modus-modus yang tax heaven country, pembiayaan kampanye caleg," kata Agus saat ditemui di kediamannya di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dugaan ini berawal dari temuan PPATK terkait aliran dana ke luar negeri yang nilainya cukup besar pada awal masa kampanye legislatif Mei lalu. Ada dugaan, uang hasil korupsi disembunyikan pelakunya di negara tax heaven country atau negara bebas pajak. 

Tax heaven country, kata Agus, kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan pencucian uang. Sebut saja Cayman Island di Karibia dan Singapura sebagai dua negara tax heaven country yang kebijakannya kerap dimanfaatkan para koruptor Indonesia. 

Terkait tax heaven country, kata Agus, PPATK telah mengirimkan timnya ke Inggris untuk bekerjasama membahas kebijakan di negara bebas pajak tersebut. Di samping itu, PPATK mengimplementasikan dua sistem pelaporan keuangan baru yang diharapkan mengantisipasi adanya sumbangan asing dalam Pemilu Presiden (Pilpres). 

"Pada Maret, kami implementasikan Laporan Transaksi Keuangan Dari dan ke luar negeri melewati cross border," kata Agus. 

Sistem yang kedua, tutur Agus adalah Sistem Pelaporan Jasa keuangan Terpadu atau Sipesat. Ini merupakan sistem penguatan database. PPATK meminta data Costumer Identity file dari pihak bank, asuransi, pasar modal, jasa peminjaman uang dan jasa penukaran uang. 

"Di PPATK akan ada data seseorang itu punya KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di mana, uangnya disimpan di bank mana saja, pernah menukar uang dimana saja," ujar Agus. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×