Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua imbas penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan itu sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana publik.
"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas, serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana publik," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Namun, Ivan mengatakan, hanya rekening tertentu saja yang diblokir imbas dugaan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Baca Juga: Perkara Lukas Enembe, KPK Sita Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Rp 4,5 Miliar
"Tidak semua rekening kok. Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan, diketahui ada potensi penyimpangan," kata Ivan.
Ada sekitar Rp 1,5 triliun yang diblokir. Tetapi, Ivan mengatakan, jumlah itu masih bisa naik atau turun. "Jumlahnya masih terus berkembang, bisa naik dan turun," ujar Ivan.
Ivan juga belum menyebut rekening siapa saya yang diblokir karena masih dalam proses analisis. "Masih dalam proses analisis ya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di kas Pemerintah Provinsi Papua imbas kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar
"Pergerakan uang pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi PPATK untuk pembekuan pergerakan uang. "Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," kata Mahfud.
Mahfud lantas mengatakan, hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.