kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.814   41,00   0,26%
  • IDX 7.203   69,05   0,97%
  • KOMPAS100 1.106   12,68   1,16%
  • LQ45 877   8,98   1,04%
  • ISSI 220   3,08   1,42%
  • IDX30 449   5,14   1,16%
  • IDXHIDIV20 542   6,21   1,16%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   1,44   1,08%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Mahfud MD Sebut Segera Ada Penetapan Tersangka di Kasus Pesantren Al Zaytun


Selasa, 04 Juli 2023 / 17:17 WIB
Mahfud MD Sebut Segera Ada Penetapan Tersangka di Kasus Pesantren Al Zaytun
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa akan ada penetapan tersangka oleh polisi terkait kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud tidak menyebutkan secara lugas siapa yang menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya, tetapi ia menyebut kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Pekan Depan, Bareskrim Akan Klarifikasi Petinggi Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Mahfud pun meminta publik untuk tidak membesar-besarkan kontroversi yang terjadi di Al Zaytun.

Sebab, menurut dia, penyebab kontroversi tersebut adalah Panji Gumilang selaku pemimpin pondok pesantren yang beralamat di Indramayu itu.

"Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenernya biangnya kan di orang yang bernama Panji Gumilang itu, ini sudah ditangani," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, Selasa dini hari tadi.

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga: Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Mahfud MD Duga ada 3 Masalah Salah Satunya Pidana

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Al Zaytun, Mahfud Sebut Penetapan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×