kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyelidiki rekening artis


Selasa, 26 November 2019 / 19:26 WIB
PPATK akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyelidiki rekening artis


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perbankan terkait fenomena artis yang memamerkan rekening yang dimilikinya.

Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Firman Shantyabudi mengatakan, pihak terkait seperti perbankan akan memberikan penilaian mengenai kewajaran dan kebiasaan perputaran dana tersebut. 

Baca Juga: Artis pamer saldo rekening, aparat pajak siap mengejar

Kemudian akan mengirimkan laporan kepada PPATK bila ditemui indikasi yang mengarah pada transaksi keuangan mencurigakan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PPATK untuk dilakukan proses analisis dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Bila analisis atau pemeriksaan PPATK menemukan kaitan harta atau dana tersebut dengan suatu kejahatan tertentu, PPATK akan menyampaikan laporan Hasil Analis atau Hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujar Firman kepada Kontan, Selasa (26/11).

Namun, jika tidak ditemui kaitan antara harta kekayaan dengan suatu tindak pidana tertentu, PPATK juga menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak guna memastikan kepatuhan pajaknya.

Baca Juga: Nikita Mirzani hingga Ria Ricis pamer saldo tabungan hingga miliaran? Ini kata bankir

PPATK menyebutkan, kriteria Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) telah diatur dalam peraturan perundangan, antara lain tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas, menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, dan aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.

Apabila ditemui transaksi-transaksi yang tidak lazim memenuhi kriteria tersebut, maka dapat diklasifikasikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan.

Baca Juga: Awas, jerat investasi bodong terus mengintai

Sedangkan terhadap transaksi di luar kebiasaan dan kewajaran, penyedia jasa keuangan diminta memberi perhatian khusus atas semua transaksi yang kompleks, tidak biasa dalam jumlah besar, dan semua pola transaksi tidak biasa yang tidak memiliki alasan ekonomis yang jelas dan tidak ada tujuan yang sah.

Sebagai informasi, Kerjasama PPATK dengan Ditjen Pajak telah berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan pajak sejumlah lebih dari Rp 4,8 triliun. "Dalam hal ini, para artis tersebut tentu termasuk pihak yang harus mematuhi kewajiban pajaknya," tutur Firman.

Baca Juga: Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan: Kami tak beri ruang defisit terjadi di BPJS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×