kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK ajukan anggaran untuk diklat


Rabu, 29 Mei 2013 / 15:58 WIB
PPATK ajukan anggaran untuk diklat
ILUSTRASI. Thursday is Teppan Day Gokana spesial Kamis cuma Rp 29.090 (dok/Gokana)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pusat Pelaporan Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan anggaran sebesar Rp 35,481 miliar untuk pembangunan balai pendidikan dan latihan anti pencucian uang dalam RAPBN 2014. Menurutnya, balai diklat tersebut merupakan salah satu instrumen pencegahan yang dilakukannya sebagaimana diamanatkan Undang-undang. 

"PPATK juga telah menyampaikan usulan inisiatif baru tahun anggaran KPK 2014 ke Menkeu dan Kepala Bappenas sebesar RP 35,481 miliar untuk anggaran pengadaan tanah yang akan kami gunakan sebagai lahan pembangunan balai diklat anti pencucian uang," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam rapat pembahasan anggaran di komisi III DPR, Rabu (29/5). 

Yusuf beralasan nantinya balai diklat ini tidak hanya akan digunakan oleh anak buahnya saja tetapi juga aparat penegak hukum lainnya dan pelapor. Menurutnya, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 41 Ayat 1 sudah diamanatkan bagi lembaganya untuk menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan dalam rangka melaksanakan fungsi pencegahan.

Menurut Yusuf, jumlah tersebut sudah masuk dalam pagu RAPBN tahun 2014. "Pagu indikatif PPATK tahun anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp 64,77 miliar atau turun 18% dari tahun 2013," urainya. 

Sementara untuk APBNP tahun 2013, Yusuf mengemukan instansinya mengalami pemotongan sebesar Rp 4,048 miliar atau sebesar Rp 5,1 % lantaran menyesuaikan edaran Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas terkait kebijakan penghematan anggaran. Lanjutnya dengan pemotongan tersebut anggarannya dalam APBNP 2013 yang semula sebesar Rp 79,154 miliar berubah menjadi Rp 75,231 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×