kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kepala PPATK terima gaji Rp 44,5 juta per bulan


Jumat, 24 Mei 2013 / 18:37 WIB
Kepala PPATK terima gaji Rp 44,5 juta per bulan
ILUSTRASI. A woman waves a Puerto Rican flag during ongoing protests calling for the resignation of Governor Ricardo Rossello in San Juan, Puerto Rico July 20, 2019. REUTERS/Marco Bello TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan nilai penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beserta wakilnya.

Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak mendapatkan penghasilan dan segala fasilitas beserta penghargaan dan hak-haknya sejak mengucapkan sumpah atau janji di hadapan presiden. "Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang," bunyi pasal 3 PP tersebut, seperti dilansir di situs resmi setkab.go.id, Jumat (24/5).

Dalam PP Nomor 38 tahun 2013 ini disebutkan kedua pejabat negara itu berhak mendapat gaji pokok dan tunjangan jabatan tiap bulan. Gaji pokok kepala PPATK sebesar Rp 23 juta, tunjangan jabatan Rp 15 juta, dan tunjangan fasilitas rumah Rp 6.5 juta. Jadi ketua PPATK total mendapatkan Rp 44,5 juta tiap bulannya. 

Sementara, wakil kepala PPATK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 21,5 juta dan tunjangan jabatan Rp 12,5 juta per bulan dan fasilitas rumah Rp 6,5 juta. Sehingga total pendapatan wakil kepala PPATK Rp 40,5 juta per bulan.

Selain itu Kepala dan Wakil Kepala PPATK mendapatkan juga penghargaan uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.

“Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan),” bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini.

Tapi uang kehormatan ini tidak akan diberikan kalau Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×