Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sepertinya bakal resmi beroperasi di semester 1 ini. Ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat.
Diteken Presiden Joko Widodo tanggal 20 Mei 2020, PP ini resmi diundangkan di tanggal yang sama.
Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sesuai amanat UU ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat. Untuk itulah, negara menyelenggarakan system tabungan perumahan.
Dari situ pula, lahiran Badan Pengelola (BP) Tapera. Ini adalah pengelola tabungan perumahan. Keluarnya PP atas Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat menjadi dasar beroperasinya BP Tapera.
Atas keluarnya PP tersebut, kontan.co.id sudah menghubungi Komisioner BP Tapera Adi Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
“Benar PP telah ditandatangani Pak Presiden Jokowi, tapi masih banyak yg harus kami konsultasikan dengan Kementrian PUPR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan komite Tapera, nanti kalau semuanya jelas akan saya kabarkan,” ujar Adi kepada KONTAN, Senin (1/6).
Jika merujuk keterangan sebelumnya, pelaksaan Tapera akan dilakukan bertahap mulai tahun 2021. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban simpanan Tapera akan berlaku untuk pegawai negeri, polisi dan tentara, tahap kedua: pegawai BUMN dan terakhir adalah swasta.
Tak menyebutkan tahapan, dalam salinan PP yang didapat kontan.co.id mengatur tatacara penyelenggaraan Tapera oleh BP Tapera, kewajiban perusahaan, peserta sampai pengelolaan dana BP Tapera. Berikut isi lengkapnya.