kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PP baru yang mengatur penyelenggaraan KEK sudah terbit, ini rinciannya


Senin, 27 Januari 2020 / 22:14 WIB
PP baru yang mengatur penyelenggaraan KEK sudah terbit, ini rinciannya
ILUSTRASI. Pemandangan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dari atas ketinggian bukit Desa Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (3/1/2019).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan KEK dan mulai berlaku per 8 Januari 2020.

Dalam beleid ini, ada beberapa hal yang diatur pemerintah. Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan KEK yang harus melalui tahap pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian, pengelolaan, serta evaluasi pengelolaan.

Baca Juga: Kawasan industri bakal menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020

Lokasi yang bisa diusulkan menjadi KEK pun diatur di dalamnya. Lokasi KEK bisa merupakan area baru maupun perluasan KEK yang sudah ada, ataupun seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Lokasi KPBPB tersebut yang telah ada antara lain KPBPB Batam, KPBPB Bintan, serta KPBPB Karimun.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kriteria lokasi yang bisa diajukan menjadi KEK. Lokasi yang diusulkan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak mengganggu kawasan lindung, kedua mendapat dukungan dari pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dukungan pemda yang dimaksud adalah tentang pemberian pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah dan kemudahannya serta ada pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan.

Baca Juga: Masuk Prolegnas tahun 2020, apa saja sih isi Omnibus Law perpajakan?

Lokasi yang diusulkan pun sebaiknya terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional, serta dekat dengan wilayah potensi sumber daya unggulan. Usulan KEK juga harus memiliki batas yang jelas.

Pembentukan KEK pun dapat diusulkan oleh beberapa instansi, seperti Badan Usaha yang meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi badan usaha swasta seperti perseroan terbatas (PT), atau badan usaha patungan.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×