kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PP baru yang mengatur penyelenggaraan KEK sudah terbit, ini rinciannya


Senin, 27 Januari 2020 / 22:14 WIB
PP baru yang mengatur penyelenggaraan KEK sudah terbit, ini rinciannya
ILUSTRASI. Pemandangan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dari atas ketinggian bukit Desa Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (3/1/2019).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, pembentukan ini juga bisa diusulkan oleh Pemda kabupaten atau kota, serta pemda provinsi.

Selanjutnya, Pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut dan dalam menetapkan suatu wilayah sebagai KEK harus berdasarkan usulan kementerian atau lembaga (K/L) pemerintah non kementerian.

Usulan ini disampaikan secara tertulis pada Dewan Nasional KEK oleh pimpinan Badan Usaha, bupati atau walikota, gubernur, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, atau Ketua Dewan Kawasan KPBPB. Dewan Nasional memiliki waktu paling lambat 45 hari kerja sejak menerima usulan tertulis dan dokumen persyaratan yang lengkap.

Baca Juga: Menperin paparkan potensi Industri RI dan rencana omnibus law di WEF 2020

Setelah Dewan Nasional menyetujuinya, Dewan Nasional dapat mengajukan rekomendasi pembentukan KEK ini kepada Presiden. Bila Presiden telah setuju, Presiden akan menetapkannya dengan Peraturan Pemerintah dan pembangunan KEK dilaksanakan paling lama tiga tahun.

Pembiayaan pembangunan ini pun diatur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), badan usaha, atau sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan KEK. Pengelolaannya dilakukan oleh administrator yang dibentuk oleh Dewan kawasan serta Badan Usaha Pengeola. Adminstrator nantinya bertanggungjawab pada Dewan Kawasan.

Baca Juga: Jalur Rangkasbitung-Labuan kembali aktif, KEK Tanjung Lesung bakal tumbuh pesat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×