Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, pembentukan ini juga bisa diusulkan oleh Pemda kabupaten atau kota, serta pemda provinsi.
Selanjutnya, Pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut dan dalam menetapkan suatu wilayah sebagai KEK harus berdasarkan usulan kementerian atau lembaga (K/L) pemerintah non kementerian.
Usulan ini disampaikan secara tertulis pada Dewan Nasional KEK oleh pimpinan Badan Usaha, bupati atau walikota, gubernur, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, atau Ketua Dewan Kawasan KPBPB. Dewan Nasional memiliki waktu paling lambat 45 hari kerja sejak menerima usulan tertulis dan dokumen persyaratan yang lengkap.
Baca Juga: Menperin paparkan potensi Industri RI dan rencana omnibus law di WEF 2020
Setelah Dewan Nasional menyetujuinya, Dewan Nasional dapat mengajukan rekomendasi pembentukan KEK ini kepada Presiden. Bila Presiden telah setuju, Presiden akan menetapkannya dengan Peraturan Pemerintah dan pembangunan KEK dilaksanakan paling lama tiga tahun.
Pembiayaan pembangunan ini pun diatur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), badan usaha, atau sumber lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan KEK. Pengelolaannya dilakukan oleh administrator yang dibentuk oleh Dewan kawasan serta Badan Usaha Pengeola. Adminstrator nantinya bertanggungjawab pada Dewan Kawasan.
Baca Juga: Jalur Rangkasbitung-Labuan kembali aktif, KEK Tanjung Lesung bakal tumbuh pesat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News