kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

PP barang mewah belum diteken Presiden SBY


Jumat, 15 November 2013 / 17:15 WIB
PP barang mewah belum diteken Presiden SBY
ILUSTRASI. UNTR Terbesar, Ini Saham-saham yang Banyak Diborong Asing Saat IHSG Tergelincir


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) belum juga keluar.

Padahal, kata Chatib, peraturan tersebut sudah dikirim ke Presiden untuk segera ditandatangani. Namun, Chatib mengaku tidak mengetahui penyebab molornya pengesahan PP tersebut

"Pengesahan PP itu kan yang memutuskan bukan saya. Namun, memang, karena bentuknya PP butuh proses lebih lama, karena harus diharmonisasikan antara kementerian/lembaga terkait," ujar Chatib, Jumat (15/11).

Sekadar informasi, awalnya pemerintah berencana mengeluarkan PP pajak barang mewah  pada akhir Oktober 2013 lalu. Kelak, dalam peraturan tersebut akan diberikan daftar produk yang masuk dalam kategori barang mewah yang akan dikenakan pajak. Salah satunya soal ponsel pintar yang sempat mengalami perdebatan pengenaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×