kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

PP barang mewah belum diteken Presiden SBY


Jumat, 15 November 2013 / 17:15 WIB
PP barang mewah belum diteken Presiden SBY
ILUSTRASI. UNTR Terbesar, Ini Saham-saham yang Banyak Diborong Asing Saat IHSG Tergelincir


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) belum juga keluar.

Padahal, kata Chatib, peraturan tersebut sudah dikirim ke Presiden untuk segera ditandatangani. Namun, Chatib mengaku tidak mengetahui penyebab molornya pengesahan PP tersebut

"Pengesahan PP itu kan yang memutuskan bukan saya. Namun, memang, karena bentuknya PP butuh proses lebih lama, karena harus diharmonisasikan antara kementerian/lembaga terkait," ujar Chatib, Jumat (15/11).

Sekadar informasi, awalnya pemerintah berencana mengeluarkan PP pajak barang mewah  pada akhir Oktober 2013 lalu. Kelak, dalam peraturan tersebut akan diberikan daftar produk yang masuk dalam kategori barang mewah yang akan dikenakan pajak. Salah satunya soal ponsel pintar yang sempat mengalami perdebatan pengenaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×