kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

PP barang mewah belum diteken Presiden SBY


Jumat, 15 November 2013 / 17:15 WIB
PP barang mewah belum diteken Presiden SBY
ILUSTRASI. UNTR Terbesar, Ini Saham-saham yang Banyak Diborong Asing Saat IHSG Tergelincir


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) belum juga keluar.

Padahal, kata Chatib, peraturan tersebut sudah dikirim ke Presiden untuk segera ditandatangani. Namun, Chatib mengaku tidak mengetahui penyebab molornya pengesahan PP tersebut

"Pengesahan PP itu kan yang memutuskan bukan saya. Namun, memang, karena bentuknya PP butuh proses lebih lama, karena harus diharmonisasikan antara kementerian/lembaga terkait," ujar Chatib, Jumat (15/11).

Sekadar informasi, awalnya pemerintah berencana mengeluarkan PP pajak barang mewah  pada akhir Oktober 2013 lalu. Kelak, dalam peraturan tersebut akan diberikan daftar produk yang masuk dalam kategori barang mewah yang akan dikenakan pajak. Salah satunya soal ponsel pintar yang sempat mengalami perdebatan pengenaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×