kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP 80/2019 terbit, konsep kehadiran ekonomi secara signifikan mulai diatur


Rabu, 04 Desember 2019 / 15:52 WIB
PP 80/2019 terbit, konsep kehadiran ekonomi secara signifikan mulai diatur
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Salah satu poin penting dalam PP tersebut mengenai definisi pelaku usaha luar negeri yang melakukan PMSE alias pelapak e-commerce asing. Pelaku usaha luar negeri pada PMSE meliputi pedagang luar negeri, penyelenggara PMSE, dan penyelenggara sarana perantara luar negeri. 

Pada pasal 7, tertulis bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen di wilayah Indonesia, serta memenuhi kriteria tertentu, dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik (physical presence) di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah Indonesia. 

Kriteria tersebut mengacu pada kehadiran ekonomi secara signifikan alias  significant economic presence, antara lain jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah trafik atau pengakses. 

Baca Juga: Peraturan Pemerintah (PP) soal e-commerce sudah terbit, ini detailnya

Dengan demikian, pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria significant economic presence tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha luar negeri tersebut. 

Ketentuan mengenai penunjukan perwakilan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. 

Sementara, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu  significant economic presence tersebut bakal diatur lebih rinci melalui peraturan menteri. Menteri yang dirujuk dalam PP ini ialah Menteri Perdagangan. 

Selanjutnya pada pasal 8 dinyatakan bahwa terhadap kegiatan usaha PMSE, berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Masih memproses tiga isu, Indonesia optimistis review GSP rampung Desember

Adapun sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) diatur mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi maupun badan asing yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya di Indonesia. BUT menjadi salah satu subjek pajak penghasilan

Dalam beleid itu, BUT berupa kehadiran fisik yang dapat meliputi cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang promosi dan penjualan, pertambangan atau wilayah kerja pertambangan, hingga keberadaan orang atau badan selaku agen atau pegawai dari perusahaan asing tersebut. 

Dengan adanya ketentuan pasal 7 dalam PP 80/2019 itu, pemerintah mempertegas bahwa dalam konteks perdagangan elektronik oleh pelaku usaha luar negeri, kehadiran secara fisik di Indonesia dapat didefinisikan dengan kriteria baru sesuai dengan yang tercantum dalam beleid tersebut, dan akan diperjelas melalui peraturan kementerian. 

Hal tersebut sebelumnya juga telah dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa kali, bahwa pemerintah akan segera mengubah definisi BUT menjadi berdasarkan  significant economic presence sebagai landasan pemajakan untuk kegiatan usaha elektronik.

Sri Mulyani pernah menegaskan bahwa selanjutnya tarif pajak yang berlaku untuk pelaku usaha PMSE tersebut akan tetap sama dengan aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia. 

“Tujuannya persamaan level playing field atas pelaku usaha dan transaksi perdagangan konvensional dan elektronik, jadi tarif pajaknya pun tetap sama dengan yang sudah ada,” tutur Menkeu beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×