kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Power Wheeling Dikhawatirkan Bisa Kerek Tarif Listrik


Senin, 20 November 2023 / 19:00 WIB
Power Wheeling Dikhawatirkan Bisa Kerek Tarif Listrik
ILUSTRASI. Foto udara pekerja melakukan pemeliharaan transmisi? jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/6/2022).Power Wheeling Dikhawatirkan Bisa Kerek Tarif Listrik


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyatakan bahwa konsep power wheeling tidak boleh dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) karena dapat meningkatkan tarif listrik dengan risiko yang signifikan.

Dalam rapat kerja komisi dengan pemerintah pada Senin (20/11), Mulyanto menjelaskan bahwa power wheeling bukan hanya masalah teknis, melainkan juga memiliki dampak strategis yang perlu dihindari.

"Jika power wheeling dilakukan melalui transmisi negara, maka pengendalian tarif listrik akan menjadi sulit," ujarnya dalam keterangannya.

Baca Juga: Pajak Karbon Lintas Negara Dilaksanakan 2026, Industri Harus Segera Kurangi Emisi

Mulyanto menegaskan bahwa undang-undang menugaskan negara untuk mengelola sistem ketenagalistrikan, termasuk jaringan dan transmisi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa power wheeling tidak boleh dimasukkan dalam RUU EBT yang sedang dibahas.

Saat ini, negara telah menyatakan niatnya untuk membangun sistem transmisi berupa power grid atau bahkan super grid, yang diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi listrik di Tanah Air. Menurut Mulyanto, solusi ini lebih baik daripada memperbolehkan swasta atau asing menggunakan jaringan dan transmisi yang dimiliki oleh negara.

Mulyanto juga menyoroti risiko kenaikan tarif listrik yang dapat terjadi jika power wheeling diterapkan, terutama ketika sektor swasta terlibat. Menurutnya, pemerintah akan kesulitan mengendalikan tarif listrik, yang pada akhirnya hanya akan menguntungkan pihak swasta.

Ia menilai bahwa risiko-risiko semacam itu harus dihindari, khususnya karena terdapat indikasi kuat adanya peran asing yang ingin menguasai dan mengatur sektor listrik di Indonesia.

Baca Juga: Komisi VII DPR Dikritik Karena Setujui Klausul Power Wheeling dalam RUU EBET

Sebagai informasi tambahan, klausul terkait Power Wheeling kembali muncul dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Meskipun klausul tersebut sebelumnya dicabut pada 24 Januari 2023 dari RUU EBT, Mulyanto menegaskan bahwa setelah perdebatan panjang, power wheeling akhirnya tidak dimasukkan ke dalam draft RUU tersebut. Ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap konsep tersebut, mengingat kecukupan pasokan listrik yang sudah terpenuhi oleh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×