kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potongan pajak rokok daerah untuk BPJS Kesehatan dipatok 37,5%


Kamis, 04 Oktober 2018 / 18:08 WIB
Potongan pajak rokok daerah untuk BPJS Kesehatan dipatok 37,5%
ILUSTRASI. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan RI (Kemkeu) telah resmi meregulasi pemotongan pajak rokok pemerintah daerah untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, maupun kota untuk memberi kontribusi sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan pajak rokok yang ditujukan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, diatur tata cara penganggaran dan penyetoran pungutan pemerintah terhadap cukai rokok yang diterima oleh masing-masing daerah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, menjelaskan, pemerintah daerah akan tetap menerima 100% pendapatan dari pajak rokok yang terealisasi. "Hanya saja maksimum 37,5% dapat dipotongkan untuk kontribusi ke BPJS kesehatan," ujat Mardiasmo kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10).

Prinsipnya, lanjut Mardiasmo, pemda mengalokasikan sekurang-kurangnya 37,5% dari pendapatan pajak rokoknya untuk BPJS kesehatan. Apabila selama ini pemda telah memiliki anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan yang porsinya minimal 37,5%, pemotongan pajak rokok pun tidak akan dikenakan lagi.

"Untuk itu, pemda nanti harus membuat berita acara bersama BPJS mengenai anggaran Jamkesda selama ini, program apa saja yang sudah dibantu dan berapa besar. Setelah itu, baru ketentuan potongan pajak rokok diberikan," lanjut Mardiasmo.

Seperti yang tertuang dalam PMK Pasal 6, apabila anggaran kontribusi Jamkesda dalam berita acara kurang dari 37,5%, pemotongan pajak rokok yang dikenakan adalah sebesar selisih kurangnya. Sementara, pemda yang tidak menyampaikan berita acara anggaran kontribusi Jamkesda bakal dikenakan pemotongan pajak sebesar 37,5% penuh.

Adapun, peraturan ini resmi berlaku sejak PMK resmi diundangkan yaitu 25 September lalu. Sementara, pemotongan pajak rokok berdasarkan selisih kurang dari anggaran Jamkesda akan mulai berlaku pada periode penyetoran kontribusi pajak rokok triwulan keempat.

"Untuk triwulan ketiga yaitu periode Juli-September nanti kontribusi akan dibayarkan pemda pada Oktober. Kontribusi Oktober-November dibayarkan pada Desember, dan kotribusi Desember dibayarkan Januari 2019. Skemanya masih akan sama seperti ini," tutur Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×