kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tambal defisit BPJS, pemerintah maksimalkan dana bagi hasil dan cukai rokok


Kamis, 20 September 2018 / 21:14 WIB
Tambal defisit BPJS, pemerintah maksimalkan dana bagi hasil dan cukai rokok
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani saat World Economic Forum on ASEAN di Vietnam


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih jadi persoalan krusial. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memaksimalkan dana bagi hasil dari cukai tembakau untuk mengatasi masalah tersebut.

Pemerintah juga akan menggunakan dana cadangan dari APBN 2018 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Nilainya sebesar Rp 4,9 triliun yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk cara pencairannya dan akuntabilitasnya.

Ia menambahkan, dana bagi hasil dari cukai rokok akan lebih diarahkan untuk peningkatan layanan kesehatan. “Dana bagi hasil cukai dan pajak rokok peruntukannya seimbang dan lebih banyak untuk supply side,” kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementrian Keuangan Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Supply side yang dimaksud adalah peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Dengan begitu, beban tagihan BPJS juga bisa berkurang. Hal ini juga mencakup pengadaan sarana dan prasarana serta peningkatan aspek pencegahan penyakit.

“Jadi seharusnya dipakai untuk memperkuat pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan untuk pencegahan," ujarnya. 

Ia menambahkan, jika kualitas kesehatan di daerah lebih baik, maka, masyarakat tidak perlu mengklaim jasa rumahsakit yang nantinya akan membebankan tagihan BPJS.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah mengambil bagian dari dana bagi hasil di daerah karena iuran atau kontribusi Pemda masih lebih rendah ketimbang jumlah kepesertaan. "Sehingga salah satu mekanismenya adalah dengan menggunakan dana bagi hasil,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×