kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tambal defisit BPJS, pemerintah maksimalkan dana bagi hasil dan cukai rokok


Kamis, 20 September 2018 / 21:14 WIB
Tambal defisit BPJS, pemerintah maksimalkan dana bagi hasil dan cukai rokok
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani saat World Economic Forum on ASEAN di Vietnam


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih jadi persoalan krusial. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memaksimalkan dana bagi hasil dari cukai tembakau untuk mengatasi masalah tersebut.

Pemerintah juga akan menggunakan dana cadangan dari APBN 2018 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Nilainya sebesar Rp 4,9 triliun yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk cara pencairannya dan akuntabilitasnya.

Ia menambahkan, dana bagi hasil dari cukai rokok akan lebih diarahkan untuk peningkatan layanan kesehatan. “Dana bagi hasil cukai dan pajak rokok peruntukannya seimbang dan lebih banyak untuk supply side,” kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementrian Keuangan Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Supply side yang dimaksud adalah peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Dengan begitu, beban tagihan BPJS juga bisa berkurang. Hal ini juga mencakup pengadaan sarana dan prasarana serta peningkatan aspek pencegahan penyakit.

“Jadi seharusnya dipakai untuk memperkuat pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan untuk pencegahan," ujarnya. 

Ia menambahkan, jika kualitas kesehatan di daerah lebih baik, maka, masyarakat tidak perlu mengklaim jasa rumahsakit yang nantinya akan membebankan tagihan BPJS.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah mengambil bagian dari dana bagi hasil di daerah karena iuran atau kontribusi Pemda masih lebih rendah ketimbang jumlah kepesertaan. "Sehingga salah satu mekanismenya adalah dengan menggunakan dana bagi hasil,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×