kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Potensi Penerimaan Pajak dari Masyarakat Berpenghasilan Tinggi Masih Cukup Besar


Kamis, 06 Juni 2024 / 11:46 WIB
Potensi Penerimaan Pajak dari Masyarakat Berpenghasilan Tinggi Masih Cukup Besar
ILUSTRASI. rasio kepatuhan WP OP Non karyawan di 2022 hanya 69,11%, lebih rendah dibanding kepatuhan formal WP OP Karyawan yang sebesar 93,71%.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi penerimaan pajak dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi atau High Wealth Individual (HWI) dinilai masih cukup besar. 

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan salah satu indikator potensi penerimaan pajak dari Kelompok HWI ialah, masih rendahnya rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan atau kepatuhan formal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Non karyawan termasuk di dalamnya adalah kelompok HWI. 

Ia mengutip data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaporkan, rasio kepatuhan WP OP Non karyawan pada tahun 2022 hanya 69,11%, lebih rendah dibanding kepatuhan formal WP OP Karyawan yang sebesar 93,71%.

"Meskipun ini hanya menunjukkan angka kepatuhan formal, tetapi kurang lebih bisa dijadikan gambaran kepatuhan materialnya, kata Wahyu kepada Kontan, Selasa (4/6).

Wahyu juga melihat bahwa pertumbuhan jumlah orang berpenghasilan tinggi semakin meningkat di Indonesia. Ia merujuk data dalam laporan Knight Frank yang berjudul The Wealth Report 2024.

Laporan itu mengungkapkan penduduk Indonesia yang memiliki kekayaan di atas US$ 30 juta pada tahun 2023 tercatat sebanyak 1.479 orang. Jumlah ini naik 4,2% dari tahun 2022 dan diprediksi akan naik kembali sebesar 34,1% pada tahun 2028.

Baca Juga: Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak HWI Dinilai Belum Optimal, Ini Penyebabnya

"Dengan potensi pertumbuhan jumlah orang kaya di Indonesia, maka pemerintah perlu menyiapkan instrumen perpajakan agar bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dari HWI," ucapnya.

Selain itu, dirinya melihat ada sejumlah langkah yang bisa dioptimalkan pemerintah dalam mengejar penerimaan pajak dari HWI.

Pertama, mengoptimalkan kebijakan pemajakan atas natura atau kenikmatan yang diberlakukan mulai tahun lalu. 

Dengan menetapkan natura sebagai objek pajak, maka pemberian fasilitas perusahaan kepada pemegang saham atau pejabat perusahaan bisa ditetapkan sebagai penghasilan. 

"Karena pada faktanya itu memang menambah kemampuan ekonomi mereka," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga sebetulnya telah mengeluarkan kebijakan terkait penambahan lapisan penghasilan kena pajak untuk nilai di atas Rp 5 miliar dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 35%. 

Kedua, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan pajak atas warisan. 

"Di beberapa negara warisan juga menjadi objek pajak, berbeda dengan Indonesia yang menetapkan warisan bukan sebagai objek pajak," terangnya.

Bahkan di beberapa negara hal itu tidak terbatas pada warisan saja, tetapi mencakup juga dengan pemberian harta kekayaan biasa (hibah) atau The Inheritance and Gift Tax. 

Hanya saja, kebijakan ini dinilai akan mendapat resistensi yang cukup besar. Sehingga perlu upaya yang luar biasa dari pemerintah untuk merealisasikannya. 

Salah satu langkah yang bisa diambil misalnya menetapkan hanya warisan dan hibah yang melebihi jumlah tertentu yang menjadi objek pajak.

Di samping itu, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan bisa mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan. Artinya harus berdasarkan sistem. 

"Memang tidak mudah untuk melakukan pengawasan kepada kelompok HWI ini, karena kelompok ini memang memiliki kemampuan untuk melakukan tax planning yang canggih," tuturnya.

Untuk mengantisipasinya, otoritas pajak bisa mengoptimalkan fasilitas pertukaran informasi keuangan dengan negara lain (AEOI/Automatic Exchange of Information).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×