kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Potensi Pajak dari Crazy Rich Indonesia Diklaim Capai Rp 155 Triliun


Jumat, 26 Juli 2024 / 16:27 WIB
Potensi Pajak dari Crazy Rich Indonesia Diklaim Capai Rp 155 Triliun
ILUSTRASI. Petugas menata tumpukan uang kertas saat melakukan persiapan pengisian ATM di cash center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Jakarta, Kamis (20/12/2018).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Di samping itu, ada hal teknis lainnya seperti data beneficial ownership (BO) yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Tak hanya di Indonesia, tetapi juga antara yurisdiksi.

"Selama hal tersebut belum terselesaikan maka implementasi wealth tax kemungkinan besar akan berhasil di awal-awal implementasi saja (jangka pendek)," imbuh Fajry.

Baca Juga: Pemerintahan Baru Harus Berani Menyigi WP Kaya

Sebagai tambahan, pajak kekayaan menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) di Sao Paulo, Brazil.

Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menilai bahwa penerapan pajak bagi orang super kaya ini masih belum diperlukan.

"Kebijakan pajak sangat sulit untuk dikoordinasikan secara global dan kami tidak melihat adanya kebutuhan untuk menegosiasikan kesepakatan tersebut (pajak kekayaan)," ujar Yellen seperti dikutip Reuters, Jumat (26/7).

Ketimbang menerapkan pajak kekayaan global, Yellen menyarankan bahwa negara-negara sebaiknya berfokus untuk memastikan meningkatkan keadilan dan progresivitas dari sistem pajak yang berlaku di negara masing-masing.

Baca Juga: Apa itu Old Money? Pengertian, Ciri-ciri, dan Perbedaan dengan New Money

"Kami sangat mendukung perpajakan progresif dan membuat orang-orang superkaya membayar pajak sesuai porsi mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×