kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setoran Pajak dari PPN PMSE Sudah Capai Rp 18,74 Triliun


Sabtu, 06 April 2024 / 09:20 WIB
Setoran Pajak dari PPN PMSE Sudah Capai Rp 18,74 Triliun
ILUSTRASI. Penerimaan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital makin membesar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital makin membesar. 

Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 18,74 triliun hingga akhir Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran tahun 2024.

Setoran sebesar Rp 18,74 triliun ini berasal dari 154 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 154 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 167 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Baca Juga: Tantangan Rumit Capai Quattrick Penerimaan Pajak di Tengah Penurunan Harga Komoditas

Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (5/4).

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Menilik Dampak Penerapan PPN 12% Awal 2025

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×