kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Porsi Transaksi Capai 37%, Malaysia Jadi Mitra Utama Penggunaan Mata Uang Lokal (LCT)


Sabtu, 23 September 2023 / 10:50 WIB
Porsi Transaksi Capai 37%, Malaysia Jadi Mitra Utama Penggunaan Mata Uang Lokal (LCT)


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sudah memiliki kerja sama transaksi penggunaan mata uang lokal atau local currency transaction (LCT) dengan beberapa negara. 

Dari negara-negara mitra tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan, Malaysia kini menjadi mitra utama penggunaan LCT. 

"Malaysia menjadi mitra utama kita. Penggunaan LCT dengan Malaysia mencapai 37% dari total transaksi hingga Agustus 2023," tutur Destry dalam konferensi pers, Kamis (21/9). 

Baca Juga: Total Nilai LCT Hingga Agustus 2023 Sudah Lampaui Sepanjang Tahun 2022

Destry juga menyoroti transaksi ritel dengan negeri jiran tersebut. Ia bilang, transaksi LCT ritel dengan Malaysia terus membukukan kinerja yang positif. 

Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih mengungkapkan, total transaksi menggunakan QRIS dari turis Malaysia hingga Agustus 2023 mencapai ekuivalen US$ 7,12 miliar. 

Ini dari sekitar 17.000 transaksi yang digunakan oleh sekitar 168.000 turis Malaysia yang melancong ke Indonesia. 

"Jadi, bisa dibilang banyak turis Malaysia yang ke sini, dan banyak belanja ke Indonesia. Sehingga ini merupakan sesuatu yang positif," tandas Filianingsih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×