kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.954   37,00   0,22%
  • IDX 9.105   29,10   0,32%
  • KOMPAS100 1.259   3,29   0,26%
  • LQ45 891   1,64   0,18%
  • ISSI 332   1,52   0,46%
  • IDX30 455   2,33   0,52%
  • IDXHIDIV20 538   4,69   0,88%
  • IDX80 140   0,25   0,18%
  • IDXV30 148   1,30   0,88%
  • IDXQ30 146   0,81   0,56%

Polri tetapkan nomor kendaraan listrik berwarna biru


Rabu, 29 Januari 2020 / 09:39 WIB
Polri tetapkan nomor kendaraan listrik berwarna biru
ILUSTRASI. Pelat nomer kendaraan listrik diputuskan berwarna biru


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, segera terealisasi. 

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL). 

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku. TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1). 

Baca Juga: DPR usulkan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lebih lanjut Halim menjelaskan, bila penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian. Hal tersebut juga dilakukan tanpa merubah Peraturan Kapolri (Perkap). 

Regulasi tetap berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku. 

Pemberian warna khusus pada kendaraan listrik, menjadi salah satu upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. 

Baca Juga: Kemenperin tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres mobil listrik

"Adanya perbedaan warna, akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×