Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rencana ini megemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan, Selasa (28/1).
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, nantinya dalam revisi UU Nomor 22 tahun 2009 akan ada banyak poin aturan baru yang akan ditambahkan.
"Ada beberapa ketentuan yang memang diakui belum diatur oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Jadi di dalam revisi UU No. 22 tahun 2009, kami akan buat secara urut bagaimana penanganan terkait dengan sopir, rem check, hingga penanganan saat terjadi kecelakaan," ujar Lasarus di Gedung DPR RI, Selasa (28/1).
Baca Juga: Pejabat Kemenhub akan kendarai mobil listrik untuk kegiatan dinas
Tak hanya itu, nantinya akan ada pembahasan dan aturan terkait dengan transportasi online. Jadi tidak menutup kemungkinan nantinya pembahasan di dalam revisi UU tersebut akan melebar.
Terkait dengan jadwal pembahasan revisi beleid sendiri, Lasarus mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu surat dari pimpinan untuk kemudian disampaikan kepada Presiden. Nantinya, Presiden akan mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) yang berisi ketentuan lembaga mana yang akan melakukan pembahasan bersama dengan DPR.
"Karena ini inisiatifnya Komisi V DPR, kami menunggu Kementerian Perhubungan nanti gandeng aja dengan instansi mana lagi. Nah setelah itu (Ampres) turun nanti baru kita bentuk panitia kerja (Panja) dan kita mulai bahas," kata Lasarus.
Baca Juga: Kemenhub evaluasi tarif ojek online, naik atau turun?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News