kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri tetapkan 60 orang dan 1 perusahaan tersangka kebakaran hutan


Senin, 12 Agustus 2019 / 17:04 WIB
Polri tetapkan 60 orang dan 1 perusahaan tersangka kebakaran hutan
ILUSTRASI. Kabut asap di Kota Dumai, Riau


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah menetapkan 60 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

"Semuanya 60 (tersangka), dari 68 kasus, 60 proses sidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Baca Juga: 100 perusahaan sawit diingatkan gubernur Kalbar soal kebakaran hutan

Kemudian, kata Dedi, sebanyak 16 berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Rinciannya, 13 kasus di Polda Riau, 2 kasus di Polda Kalbar, dan 1 kasus di Polda Kalteng sudah dilimpahkan ke JPU.

Sementara, sisanya masih dalam tahap penyidikan. Di sisi lain, polisi baru menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka karhutla yaitu PT SSS. PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019 terkait karhutla di Riau, Sumatra.

Perusahaan swasta tersebut diduga lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Akibatnya, lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar. Polisi pun telah memeriksa 15 orang yang terdiri dari jajaran direksi hingga karyawan PT SSS.

Dedi mengatakan, polisi mendalami letak kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut. Misalnya, pada SOP atau kelalaian karyawan. Nantinya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait kebakaran tersebut.

"Kalau misalnya memang terbukti ya nanti tidak menutup kemungkinan dari mulai direksi sampai karyawan yang bertanggung jawab untuk mengontrol lahan tersebut bisa dijadikan tersangka," katanya.

Baca Juga: Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan 274.502 warga Sumsel terserang ISPA

Lebih lanjut, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi lainnya apabila telah terbukti bersalah oleh pengadilan. Selain pidana, sanksi lain bagi perusahaan dapat berupa administrasi, misalnya pencabutan izin.

"Sanksi administrasi misalnya, luas areal yang menjadi tanggung jawab dia, yang izinnya ada di perusahaan tersebut bisa dicabut oleh gubernur. Kembalikan ke negara untuk mengontrol lahan yang seharusnya jadi kontrol mereka," ujar Dedi. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 60 Orang dan 1 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×