CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.520   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Polri tetapkan 140 tersangka pembakar hutan


Kamis, 17 September 2015 / 13:27 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyatakan bahwa satuan tugas penegakan hukum yang dipimpin Polri telah memeriksa 148 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 140 tersangka.

Badrodin menjelaskan, para tersangka berasal dari perorangan dan korporasi. Adapun korporasi yang diselidiki mencapai 27 dan tujuh di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari tujuh korporasi itu, iya, di antaranya ada (manajer lapangan dan direksi)," kata Badrodin, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9).

Ia melanjutkan, Polri telah menangkap tersangka dari tujuh korporasi tersebut. Mereka adalah JLT dari PT BMH (Riau), P dari PT RPP (Sumsel), S dari PT RPS (Sumsel), FK dari PT LIH (Riau), S dari PT GAP (Sampit), GRN dari PT MBA (Kapuas), dan WD dari PT ASP (Kalteng). Badrodin menuturkan, jumlah tersangka dari korporasi masih dapat berkembang.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 108 UU Perkebunan, Pasal 78 UU Kehutanan, dan Pasal 116 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan 20 korporasi yang tengah diselidiki adalah PT WAD, PT KY, PT PSM, PT RHM, PT PH, PT GS, PT REB, PT MHP, PT PN, PT TJ, PT AAM, PT MHP, PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN, PT MHP, dan PT MSA.

Polri terus menambah jumlah personel untuk turut memedamkan api di lokasi kebakaran. Selain itu, diterjunkan juga 68 penyidik dari Mabes Polri untuk penegakan hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Sumatera.

"Sesuai perintah Presiden, penegakan hukum harus tegas," ujar Badrodin. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×