kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,99   -4,31   -0.48%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri tahan Notaris kasus kredit fiktif BSM


Kamis, 07 November 2013 / 21:55 WIB
Polri tahan Notaris kasus kredit fiktif BSM
ILUSTRASI. Promo Flash Sale dari Pizza Hut Delivery berlaku terbatas (Foto: Instagram/PHD_id)


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Sri Dewi terkait kasus dugaan penyaluran kredit fiktif Bank Syariah Mandiri cabang Bogor senilai Rp 102 miliar sejak Kamis (11/7). Sri merupakan seorang notaris yang mengurus proses pembuatan 197 akta akad pembiayaan Al Murabahah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, dalam proses pengurusan akta tersebut, Sri tidak melakukannya sesuai prosedur yang berlaku. Sri membuat 197 akta pembiayaan tanpa dihadiri debitur. Selain itu, sertifikat tanah yang diajukan sebagai agunan pembiayaan rupanya hanya berupa fotokopi.

Untuk diketahui, 197 akta fiktif tersebut rupanya hanya diajukan oleh tiga orang debitur yakni Iyan Permana (150 akta), Hen Hen Gunawan (21 akta), dan Rizky Adiansyah (26 akta). Namun dalam prosesnya, ketiga debitur tersebut hanya diwakili oleh Iyan Permana.

"Tersangka (Sri Dewi) ditangkap Rabu 6 November, setelah menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak hari ini," kata Arief di Gedung Bareskrim Polri, Kamis.

Arief menambahkan, sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan, Iyan memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar ke rekening Sri. Namun, sampai saat ini belum diketahui berapa jumlah uang tunai yang diberikan Iyan kepada Sri.

"Selain itu, Sri juga menerima pemberian satu unit mobil Mercedes Benz C 200," katanya.

Akibat tindakan yang dilakukannya, Sri diancam dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu, ia juga diancam dengan Pasal 264 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat otentik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan enam tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut, BSM cabang Bogor berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.

Keenam tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan tiga orang debitur, yaitu Iyan Permana, Hen Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah. Keenam tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Dani Prabowo/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×