kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini modus pengusaha yang membobol BSM Bogor


Jumat, 25 Oktober 2013 / 15:35 WIB
Begini modus pengusaha yang membobol BSM Bogor
ILUSTRASI. Jahe adalah salah satu obat sakit kepala alami.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor diduga kuat diotaki seorang pengusaha bernama Iyan Permana yang bersekongkol dengan accounting officer BSM Kantor Cabang Pembantu Bogor John Lapulisa.

Modus Iyan merekayasa data nasabah adalah dengan mengumpulkan beberapa orang yang mempunyai rumah dan tanah. Kemudian data-datanya dipalsukan seperti akta tanah yang dijadikan jaminan.

"Dia yang mengajukan kredit pembiayaan akad mudarabah untuk pembiayaan bangun rumah," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Iyan mengatur semua data dan dokumen nasabah yang diajukan dengan memalsukan KTP, foto, data-data, surat-surat tanah, serta lainnya.

Menurut Arief disebabkan pengajuan kredit atas nama 197 nasabah dengan plafon Rp 100 juta sampai Rp 300 juta sehingga kewenangan pengesahan diterimanya kredit hanya sampai tingkat kepala cabang.

"Untuk pengesahan memang ada levelnya sampai batas sekian. Memang secara kumulatif Rp 102 miliar, tapi tidak utuh satu orang, tetapi atas nama 197 orang. Jadi, otoritasnya sampai tingkat kantor cabang," ujarnya.

Untuk memuluskan rencananya Iyan pun menggunakan 'pelicin' dalam hal ini memberikan uang dan mobil kepada pejabat BSM supaya kreditnya di kabulkan tanpa menjalankan prosedur yang benar.

"Mereka menerima uang dari debitur. Digunakan untuk modal Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Ada yang terima mobil juga," katanya.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empatĀ  tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Adi Suhendi/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×