kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembobol dana BSM simpan uang di rekening istri


Jumat, 01 November 2013 / 16:35 WIB
Pembobol dana BSM simpan uang di rekening istri


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran aset para tersangka pembobol dana pembiayaan perumahan Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, pihaknya menemukan kembali aliran dana terhadap sebuah rekening tersangka atas nama istri tersangka pembobol kredit BSM.

"Saat ini sedang kita menginventarisir harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki para tersangka yang bersumber dari pembiayaan kredit BSM yang disebar kemana-mana," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).

Menurut Arief, tersangka atas nama Chaerulli Hermawan mantan, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor menyamarkan uang hasil kejahatan di sebuah rekening bank milik istrinya.

"Kami menemukan rekening Chaerul atas nama istrinya ada dana yang kita ikuti. Ia membuat dan membuka rekening menggunakan KTP istrinya. Penggunaan KTP tersebut menurutnya tanpa sepengetahuan istrinya," ungkap Arief.

Untuk jumlahnya, dikatakan Arief masih belum diketahui. Pihaknya akan melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

"Saat ini sedang kita teliti untuk diketahui berapa dana yang tersisa," ujarnya.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×