Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiapkan penegakan hukum untuk menjaga bahan pokok.
Hal itu dilakukan selama kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Satuan tugas (satgas) pangan alan mengawasi ketersediaan bahan pokok selama penerapan PSBB.
Baca Juga: Jaga pasokan, Pengusaha usul BUMD DKI dapat kuota impor pangan khusus
"Satgas pangan tetap bekerja. Bila ada informasi kita langsung lakukan penyelidikan," ujar Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya di Kantor BNPB, Senin (6/4).
Argo bilang selama masa penerapan penjagaan jarak aman atau physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polri telah melakukan berbagai tindakan dalam menjaga stok pangan. Hal itu berkiatan dengan penimbunan dan Kenaikkan harga.
"Satgas pangan sudah melakukan penyidikan sebanyak 18 kasus baik penimbunan, baik itu meningkatkan harga," terang Argo.
Upaya hukum juga dilakukan untuk mencegah kegiatan selama PSBB. Hal itu telah diinstruksikan oleh Kapolribkepada seluruh jajaran.
Baca Juga: Aktivitas Dibatasi, Sumber Alfaria (AMRT) Optimalkan Penjualan Jarak Jauh