kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri memperpanjang sanksi putar balik kendaraan selama larangan mudik hingga 24 Mei


Jumat, 14 Mei 2021 / 10:46 WIB
Polri memperpanjang sanksi putar balik kendaraan selama larangan mudik hingga 24 Mei
ILUSTRASI. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021. Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5). 

Dia mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). "Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5). 

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran. Ia menyebut, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. "Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya. 

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19. 

Baca Juga: 8 Hari larangan mudik, Polda Metro Jaya paksa putar balik 64.612 kendaraan

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5), dikutip dari tayangan Kompas TV. "Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," imbuh dia. 

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia. 

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. "Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei.
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Editor: Sandro Gatra

Baca Juga: Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 16 Mei, ini kata Menhub

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×