kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

74 berkas perusahaan kasus Gayus tetap dikaji ulang


Kamis, 24 Maret 2011 / 20:13 WIB
ILUSTRASI. Hotel The Hermitage milik PT Menteng Heritage Realty Tbk di Menteng Jakarta


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Keuangan tetap akan mengkaji ulang ke-74 perusahaan wajib pajak yang diduga terkait dengan kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Yang kini telah dikembalikan oleh tim gabungan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pihak kepolisian dan BPKP sudah melakukan screening untuk melihat indikasi pidana. Namun, kami tetap akan mereview untuk dilihat dari sisi perpajakannya," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kamis (24/3).

Namun sayang, Agus enggan untuk membeberkan nama-nama perusahaan wajib pajak tersebut. Dirinya tetap berkeyakinan bahwa data tersebut adalah rahasia.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, sebanyak 74 wajib pajak yang pernah ditangani Gayus Tambunan tidak terindikasi pidana. Inilah yang menyebabkan tim gabungan penyidik Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Pajak, Ahli hukum pidana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembalikan berkas ke Kementerian Keuangan. "Tidak ditemukan yang bisa ditindaklanjuti yang berkaitan pidana," katanya.

Seperti diketahui, Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan dari 151 berkas wajib pajak Gayus sebanyak 74 berkas dititipkan kembali. Adapun 77 berkas lainnya akan bertahap diteliti penyidik gabungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×