kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Terkait kasus Gayus, Mabes Polri kembali periksa Cirus


Minggu, 06 Maret 2011 / 07:27 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi reksadana. KONTAN/Muradi/2019/09/17


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Cirus Sinaga terkait dengan kasus mafia hukum Gayus HP Tambunan. Jaksa Cirus diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (4/3). Cirus Sinaga tiba pukul 10.00 WIB, dan tampak didampingi oleh penasehat hukumnya Tumbur Simanjuntak.

Saat dikonfirmasi perihal kedatangannya di Bareskrim Polri, Cirus menjawab bahwa pemeriksaan yang dijalaninya adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas negara. "Terkait pekerjaan saya sebagai petugas negara," ujar Cirus.

Penasehat Hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya bukan terkait kasus pemalsuan rencana tuntutan Gayus HP Tambunan saat Gayus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tangerang 2009 lalu, dalam kasus pemerasan, penggelapan, dan korupsi senilai Rp 28 miliar. "Kalau rentut sudah selesai," ucapnya.

Meski demikian, jaksa Cirus juga diduga terlibat dalam praktik mafia hukum Gayus yang melibatkan oknum polisi dan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dan dalam pemeriksaan Tim Independen Polri tahun 2010 lalu, Cirus berstatus sebagai saksi. Namun saat ini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

Cirus diduga melakukan pememerasan terhadap Gayus di Hotel Crystal, dalam pertemuan yang dilakukan 12 Oktober 2009 silam. Pertemuan tersebut turut pula dihadiri oleh pengacara Gayus saat itu, yakni Haposan Hutagalung. Serta dihadiri pula oleh anggota Jaksa Peneliti Fadil Regan, penyidik polisi AKP Sri Sumartini, dan Kompol Arafat.

Sebagai catatan, Cirus dijerat dengan pasal 12 huruf e, pasal 21 dan 23 UU No 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×