kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Terkait kasus Gayus, Mabes Polri kembali periksa Cirus


Minggu, 06 Maret 2011 / 07:27 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi reksadana. KONTAN/Muradi/2019/09/17


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Cirus Sinaga terkait dengan kasus mafia hukum Gayus HP Tambunan. Jaksa Cirus diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (4/3). Cirus Sinaga tiba pukul 10.00 WIB, dan tampak didampingi oleh penasehat hukumnya Tumbur Simanjuntak.

Saat dikonfirmasi perihal kedatangannya di Bareskrim Polri, Cirus menjawab bahwa pemeriksaan yang dijalaninya adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas negara. "Terkait pekerjaan saya sebagai petugas negara," ujar Cirus.

Penasehat Hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya bukan terkait kasus pemalsuan rencana tuntutan Gayus HP Tambunan saat Gayus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tangerang 2009 lalu, dalam kasus pemerasan, penggelapan, dan korupsi senilai Rp 28 miliar. "Kalau rentut sudah selesai," ucapnya.

Meski demikian, jaksa Cirus juga diduga terlibat dalam praktik mafia hukum Gayus yang melibatkan oknum polisi dan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dan dalam pemeriksaan Tim Independen Polri tahun 2010 lalu, Cirus berstatus sebagai saksi. Namun saat ini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

Cirus diduga melakukan pememerasan terhadap Gayus di Hotel Crystal, dalam pertemuan yang dilakukan 12 Oktober 2009 silam. Pertemuan tersebut turut pula dihadiri oleh pengacara Gayus saat itu, yakni Haposan Hutagalung. Serta dihadiri pula oleh anggota Jaksa Peneliti Fadil Regan, penyidik polisi AKP Sri Sumartini, dan Kompol Arafat.

Sebagai catatan, Cirus dijerat dengan pasal 12 huruf e, pasal 21 dan 23 UU No 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×