kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Polri Duga ACT Potong Donasi CSR 10%-20% untuk Gaji Karyawan


Sabtu, 09 Juli 2022 / 20:27 WIB
Polri Duga ACT Potong Donasi CSR 10%-20% untuk Gaji Karyawan
ILUSTRASI. Bareskrim Polri menduga ACT memotong 10% hingga 20% dari dana CSR yang dikelola untuk menggaji karyawan ACT.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ikut menyelidik dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim Polri menduga ACT memotong 10% hingga 20% dari dana sosial korporasi atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola untuk menggaji karyawan ACT.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, donasi CSR terkumpul melalui ACT sebanyak sekitar Rp 60 miliar setiap bulannya.

“Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10% – 20% (Rp 6 miliar – Rp 12 miliar) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).

Tak hanya karyawan, kata Ramadhan, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Menurut Ramadhan, donasi yang dikelola ACT di antaranya berasal dari masyarakat umum, perusahaan nasional dan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, serta komunitas atau anggota lembaga.

“Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat,” ucap dia.

Baca Juga: Usai Kehilangan Izin, ACT Juga Diusut Bareskrim & Densus 88, Ini Penyebabnya

Ia menegaskan, penyidik sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana donasi yang dikelola lembaga tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Diketahui, dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelewengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.

Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT saat ini, Ibnu Khajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021. Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.

Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji. Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap Ibnu pada 4 Juli 2022.

Baca Juga: Borok Bermunculan, ACT Tinggalkan Proyek Huntara Di Lumajang, Jawa Timur

Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Ivany Atina Arbi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: ACT Potong Donasi 10-20 Persen untuk Gaji Karyawannya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×