kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.542   42,00   0,24%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Polri desak KPK usut pemberi gratifikasi Budi G


Kamis, 15 Januari 2015 / 23:07 WIB
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Jumat 28 Juli 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, mengatakan kasus yang membelit Komjen Budi Gunawan merupakan kasus  gratifikasi bukan kasus korupsi dengan kerugian negara.

"Itu kan gratifikasi, bukan korupsi. Dimana ada orang yang menerima ada orang yang memberi," kata Ronny, Kamis (15/1/2015) di Mabes Polri Jakarta.

Ronny melanjutkan bicara gratifikasi pasti ada yang menerima dan memberi. Sementara Budi Gunawan ditetapkan tersangka sebagai penerima gratifikasi. Sedangkan pemberinya belum ditetapkan tersangka. "Ada orang yang menerima ada orang yang memberi. Tapi yang tersangka itu baru yang menerima," katanya.(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×