CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.769   4,00   0,02%
  • IDX 8.396   34,34   0,41%
  • KOMPAS100 1.164   5,21   0,45%
  • LQ45 847   3,66   0,43%
  • ISSI 294   1,55   0,53%
  • IDX30 442   1,73   0,39%
  • IDXHIDIV20 513   1,71   0,34%
  • IDX80 131   0,64   0,49%
  • IDXV30 136   0,10   0,08%
  • IDXQ30 141   0,49   0,35%

Polri beri dispensasi perpanjangan SIM bagi pasien corona, ini aturan mainnya


Jumat, 17 April 2020 / 00:10 WIB
 Polri beri dispensasi perpanjangan SIM bagi pasien corona, ini aturan mainnya


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri memberikan dispensasi khusus bagi pasien positif virus corona bila ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Juga, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

"Untuk ODP, PDP, dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM," kata Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusuf kepada Kompas.com, Kamis (16/4).

Kendati mendapat dispensasi, pengendara motor harus mengetahui syarat dispensasi perpanjangan SIM dari Polri. Yakni, hanya untuk perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan baru.

Baca Juga: Polisi tutup semua layanan SIM, bagaimana jika SIM Anda habis masa berlakunya?

"Proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani karantina," ujar  Yusuf.

Sementara untuk masyarakat umum, Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya, mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Atau, selama periode masa tanggap darurat pemerintah hingga 29 Mei 2020.

"Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai. Tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang," sebut Yusuf.




TERBARU

[X]
×