Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Sementara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, aturan tersebut juga berlaku di Polda Metro Jaya.
Hedwin menjelaskan, pengendara bisa memperpanjang SIM setelah periode tanggap darurat dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) usai.
Begitu juga bagi pasien positif corona, ODP, dan PDP dapat memperpanjang SIM saat sudah dinyatakan sembuh. "Sampai sembuh dan dinyatakan sehat," kata Hedwin kepada Kompas.com.
Baca Juga: Ini biaya resmi tes psikologi untuk pemohon SIM
Kendati perpanjangan SIM tidak dilayani, penerbitan SIM baru, hilang, dan rusak di Polda Metro Jaya masih tetap buka. Tapi, Hedwin mengungkapkan, waktu pelayanan yang dibatasi.
"Hari Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB. Kemudian hari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," sebut Hedwin.
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













