kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Budi dapat bantuan hukum, ini tanggapan KPK


Rabu, 14 Januari 2015 / 06:32 WIB
Budi dapat bantuan hukum, ini tanggapan KPK
ILUSTRASI. Twibbon Hari Sungai Nasional 2023.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menghormati keputusan Polri tersebut dan akan terus melanjutkan proses hukum.

"Kapolri bilang akan menyediakan bantuan hukum karena ini perwira tinggi. Pak Ketua (Abraham Samad) bilang, itu hak institusi. Kami menghormati itu," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1).

Terkait kasus Budi Gunawan ini, kata Bambang, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. "Kapolri menyatakan bahwa menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.

Pasca-mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Bambang bersama Ketua KPK Abraham Samad menemui Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sutarman mengatakan, Divisi Hukum Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Budi, yang juga calon kepala Polri. Pasalnya, Komjen Budi, yang juga mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri adalah anggota aktif Polri.

KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. "Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHPidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×