kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Budi dapat bantuan hukum, ini tanggapan KPK


Rabu, 14 Januari 2015 / 06:32 WIB
Budi dapat bantuan hukum, ini tanggapan KPK
ILUSTRASI. Twibbon Hari Sungai Nasional 2023.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menghormati keputusan Polri tersebut dan akan terus melanjutkan proses hukum.

"Kapolri bilang akan menyediakan bantuan hukum karena ini perwira tinggi. Pak Ketua (Abraham Samad) bilang, itu hak institusi. Kami menghormati itu," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1).

Terkait kasus Budi Gunawan ini, kata Bambang, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. "Kapolri menyatakan bahwa menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.

Pasca-mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Bambang bersama Ketua KPK Abraham Samad menemui Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sutarman mengatakan, Divisi Hukum Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Budi, yang juga calon kepala Polri. Pasalnya, Komjen Budi, yang juga mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri adalah anggota aktif Polri.

KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. "Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHPidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×