kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Gelar perkara kasus Ahok akan dilakukan terbuka


Minggu, 06 November 2016 / 09:58 WIB
Gelar perkara kasus Ahok akan dilakukan terbuka


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan terbuka. Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, keterbukaan proses tersebut merupakan pengecualian, sebab, biasanya gelar perkara kasus pidana dilakukan tim penyelidik secara tertutup.

Keterbukaan tersebut dilakukan atas perintah Presiden Jokowi. "Ini perintah eksepsional dari Pak Presiden, untuk membuka transparansi," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Mahmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Sabtu (5/11).

Tito mengatakan, dalam gelar perkara terbuka tersebut pihaknya akan mengundang kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, MUI, akademisi dan para ahli. Tito berjanji, proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan secara adil dan transparan.

"Kalau ditemukan adanya tindak pidana akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, kalau tidak, penyelidikan akan dihentikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×