kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -25.000   -1,27%
  • USD/IDR 16.300   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.531   61,67   0,83%
  • KOMPAS100 1.051   6,98   0,67%
  • LQ45 800   9,36   1,18%
  • ISSI 251   0,00   0,00%
  • IDX30 414   4,33   1,06%
  • IDXHIDIV20 479   6,18   1,31%
  • IDX80 119   0,81   0,68%
  • IDXV30 122   0,24   0,20%
  • IDXQ30 133   1,44   1,10%

Gelar perkara kasus Ahok akan dilakukan terbuka


Minggu, 06 November 2016 / 09:58 WIB
Gelar perkara kasus Ahok akan dilakukan terbuka


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan terbuka. Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, keterbukaan proses tersebut merupakan pengecualian, sebab, biasanya gelar perkara kasus pidana dilakukan tim penyelidik secara tertutup.

Keterbukaan tersebut dilakukan atas perintah Presiden Jokowi. "Ini perintah eksepsional dari Pak Presiden, untuk membuka transparansi," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Mahmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Sabtu (5/11).

Tito mengatakan, dalam gelar perkara terbuka tersebut pihaknya akan mengundang kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, MUI, akademisi dan para ahli. Tito berjanji, proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan secara adil dan transparan.

"Kalau ditemukan adanya tindak pidana akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, kalau tidak, penyelidikan akan dihentikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×