kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Gelar perkara kasus Ahok akan dilakukan terbuka


Minggu, 06 November 2016 / 09:58 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan terbuka. Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, keterbukaan proses tersebut merupakan pengecualian, sebab, biasanya gelar perkara kasus pidana dilakukan tim penyelidik secara tertutup.

Keterbukaan tersebut dilakukan atas perintah Presiden Jokowi. "Ini perintah eksepsional dari Pak Presiden, untuk membuka transparansi," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Mahmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Sabtu (5/11).

Tito mengatakan, dalam gelar perkara terbuka tersebut pihaknya akan mengundang kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, MUI, akademisi dan para ahli. Tito berjanji, proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan secara adil dan transparan.

"Kalau ditemukan adanya tindak pidana akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, kalau tidak, penyelidikan akan dihentikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×