Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kepolisian menegaskan akan melakukan gelar perkara terbuka untuk kasus Basuki Tjahaja Purnama yang diduga melakukan penistaan agama. Polisi mengakui, ini merupakan yang pertama.
Rikwanto, juru bicara divisi humas Mabes Polri mengatakan, timnya akan mendesain gelar perkara terbuka ini.
"Nanti tempatnya di mana, bagaimana settingnya, bagaimana liputannya, mekanismenya, akan ada tim yang mendesain agar gelar perkara ini berjalan lancar," katanya, Senin (7/11).
Rikwanto memperkirakan, gelar perkara kasus Ahok sudah bisa dilakukan pada pekan depan. Pekan ini, polisi akan merampungkan pemeriksaan para saksi.
Sudah ada 25 saksi yang dipanggil, dan menyusul 8 saksi lainnya dari pihak pelapor. Polisi juga sudah memanggil para ahli untuk menjelaskan video kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Ahok dilaporkan sejumlah tokoh agama Islam atas pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September silam. Ahok dalam pidatonya sejatinya menjelaskan keuntungan program perikanan.
Pidato ini divideokan dan disunting seorang dosen bernama Buni Yani.
"Memang, ada beberapa pernyataan Ahok di sana, lalu (divideokan) disunting seseorang, dijadikan viral seolah-olah terjadi penistaan agama dan ini menjadi masalah bagi umat Islam," kata Rikwanto. Dia mengakui, bahwa video tersebut sudah dipotong dari durasi sebelumnya yang lebih dari 1 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News