kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Politisi PKS Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto dilaporkan ke Bareskrim


Rabu, 12 September 2018 / 15:53 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto dilaporkan ke Bareskrim
ILUSTRASI. Mardani Ali Sera


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) melaporkan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Keduanya dilaporkan terkait unggahan video pernyataan ganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden.

"Karena kita melihat bahwa di media itu sempat ada unggahan video terkait dengan dugaan yang kita anggap makar ini," ujar Pengacara Publik LBH Almisbat, Komarudin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Komarudin mengatakan, pangkal aduan ini adalah video Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto yang menyatakan akan mengganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Perkataan keduanya, kata Komarudin, dapat diduga sebagai bentuk upaya makar, yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apalagi, kata Komarudin, HTI sudah dilarang dan dibubarkan.

Maka ia merasa Ismail dan Mardani Ali sudah selayaknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Unggahan Videonya Dianggap Makar, LBH Almisbat Laporkan Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×