CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Politisi Golkar yang dipecat Ical tetap dilantik


Selasa, 30 September 2014 / 11:36 WIB
Politisi Golkar yang dipecat Ical tetap dilantik
ILUSTRASI. Produsen pasta asal Australia, San Remo, berkolaborasi dengan salah satu gerai makanan terbesar, Kitchenette luncurkan tiga menu pasta spesial di bulan Ramadan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru bicara Partai Golkar, Tantowi Yahya, mengatakan bahwa dua politisi Golkar, yakni Nusron Wahid dan Agus Gumiwang, tetap akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Pelantikan dilakukan atas rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tantowi menjelaskan, Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar telah memecat dan memberi surat pemecatan itu pada KPU. Akan tetapi, Nusron dan Agus tetap dapat dilantik karena KPU hanya mencegah pelantikan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.

"Kita sudah berusaha maksimal, tapi KPU menyatakan tetap dapat dilantik. Mau gimana lagi?" ujar Tantowi di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Nusron dan Agus telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengajuan gugatan ini dilakukan untuk menyikapi keputusan Aburizal yang memecat kedua politisi itu sebagai kader Golkar. Gugatan Nusron dicatat di PN Jakarta Barat dengan Nomor 406/PDT.G/204/PN.Jkrt.Barat, sementara gugatan Agus dicatat dengan Nomor 407/PDT.G/204/PN.Jkrt.Barat.

Dalam gugatan itu, Nusron dan Agus menuntut Aburizal membatalkan keputusan memecat mereka. Keduanya juga menuntut Aburizal membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Surat gugatan ke PN Jakarta Barat itu, kata Nusron, juga disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut dilakukan untuk memberitahukan KPU bahwa kasus pemecatan masih berperkara di pengadilan sehingga KPU tidak bisa mencoret nama Nusron dan Agus dari daftar calon anggota legislatif terpilih. "Kalau belum ada keputusan tetap, pemecatan itu enggak bisa diproses," ujar Nusron. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×