Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada politisi partai Golongan Karya (Golkar), Chairun Nisa selama empat tahun penjara.
Politisi asal Kalimantan ini dinyatakann terbukti mengurus suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Majelis Hakim Suwidya, Chairun Nisa terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Mas non-aktif, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Uang suap, menurut majelis, diberikan dengan maksud untukĀ mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas. "Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," ucap Suwidya dalam putusannya, Kamis (27/3).
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah kurungan selama tiga bulan. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hal yang meringankanĀ Nisa dalam perkara ini adalah, ia belum pernah dihukum, bersikap jujur, menunjukkan pengabdian kepada masyarakat sebagai Anggota DPR, dan menyesali perbuatannya.
Sementara pertimbangan memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia, serta merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.
Selain itu, Nisa juga terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam analisa fakta persidangan dibacakan Hakim Sofialdi, benar adanya Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang suapĀ seluruhnya setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis.
Uang itu diberikan supaya Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Yaitu menetapkan kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Hambit Bintih-Cornelis Nalau Antun, dan membatalkan gugatan duet Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy.
Atas putusan itu, Nisa dalam persidangan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. "Saya akan mengajukan banding majelis," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK memilih untuk pikir-pikir dan memanfaatkan waktu selama tujuh hari batas waktu pengajuan banding, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News