kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Politisi Demokrat: Hatta lakukan school boy error


Minggu, 06 Juli 2014 / 08:10 WIB
Politisi Demokrat: Hatta lakukan school boy error
ILUSTRASI. Longsor Weekend, Harga Emas Hari ini Selisih Rp 116.000 dengan Buyback! KONTAN/Muradi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Politisi Senior Partai Demokrat, Hayono Isman menyayangkan Cawapres Hatta Rajasa melakukan kekeliruan pemahaman saat bertanya kepada Joko Widodo (Jokowi) dalam debat terakhir, Sabtu (5/7/2014) malam.

Menurut Hayono yang baru-baru ini menyatakan dukungannya ke Jokowi-Jusuf Kalla (JK), Hatta mempertontonkan sesuatu yang naif terjadi. Hatta yang sudah 3 kali periode berada di pemerintahan tak bisa membedakan antara Kalpataru dengan Adipura.

"Sangat disayangkan pak Hatta Rajasa yang sudah beberapa kali jadi menteri melakukan school boy error di debat tadi malam," ungkap anggota DPR RI yang juga pernah menjadi perserta konvensi Capres Partai Demokrat ini kepada Tribunnews.com, sabtu (5/7/2014).

Selain itu, kata dia, Hatta melakukan school boy error saat menantang Jokowi-JK untuk melakukan investigasi kontrak tambang. Menurutnya, selaku tokoh yang sudah 13 tahun di pemerintahan, pertanyaan tersebut seharusnya dijawab Hatta sendiri.

"Hatta Rajasa yang sudah beberapa kali jadi menteri melakukan 'school boy error' dari soal tidak paham bedanya Kalpataru dan Adipura sampai kepada menantang Jokowi-JK untuk melakukan investigasi kontrak tambang yang seharusnya pertanyaan tersebut dijawab oleh Pak Hatta sendiri," jelasnya. (Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×