CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Pilpres 1 putaran tak ubah strategi Prabowo-Hatta


Jumat, 04 Juli 2014 / 11:11 WIB
Pilpres 1 putaran tak ubah strategi Prabowo-Hatta
ILUSTRASI. Daun Jeruk purut membuat kulit nampak awet muda.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA Calon wakil presiden Hatta Rajasa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemilu presiden berjalan satu putaran. Meski demikian, tak akan ada perubahan strategi pemenangan dari pasangan ini.

"Saya kira bagus. Kita menghemat dan sekaligus selesai lebih cepat," kata Hatta, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (5/7). Dia mengatakan putusan ini tak akan mengubah strategi pemenangan pasangannya secara signifikan.

Hatta mengatakan sebelum ada putusan dari MK tersebut, timnya sudah mempersiapkan strategi pemenangan untuk satu putaran pemilu presiden. Pertimbangannya, hanya ada dua pasangan calon yang berlaga di Pemilu Presiden 2014, yakni Prabowo Subianto-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 159 ayat 1 UU Pemilu Presiden menyatakan, "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Uji materi mempersoalkan syarat perolehan suara 20% di setengah jumlah provinsi dalam pasal tersebut. "Pasal itu tidak berlaku untuk hanya terdiri dua pasang calon," kata Ketua MK Hamdan Zoelva.

Hamdan mengatakan, bila hanya dua pasangan calon, pemenang pemilu adalah peraih suara terbanyak yang dianggap telah mewakili semua daerah di Indonesia. Permohonan uji materi itu diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M Asrun.

Pemohon menilai ketentuan yang termuat dalam Pasal 159 ayat 1 merupakan bagian dari konstruksi hukum bersama Pasal 6A ayat 3, Pasal 6A ayat 4, dan Pasal 159 ayat 2 UU Pilpres.

Menurut mereka, konstruksi hukum tersebut mengharapkan pasangan lebih dari dua calon sehingga dua yang terbanyak kemudian maju dua putaran. Ketentuan itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum saat peserta pilpres hanya dua calon. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×